Rabu, 05 November 2008

“Illegal Logging”, Musuh Kita dan Ancaman Dunia

Lomba Esai dan Pidato FHUI 2008
5 November 2008
Oleh : Vita Alwina Daravonsky Busyra [1]
0606081154 [2]

Indonesia adalah negeri kita yang tercinta. Negeri yang sangat subur dan kaya akan sumber alam. Wilayahnya sangat luas, yang terdiri dari darat, laut dan udara. Kehidupan hayati Indonesia adalah yang paling beragam di dunia. Ini merupakan salah satu modal utama kehidupan bangsa dalam menuju Indonesia Jaya yang makmur dan sejahtera. Kita harus optimis melihat ke depan.

Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang sejak Republik tercinta ini berdiri menempati posisi strategis dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sekitar dua pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan ekosistem yang beragam, mulai dari hutan rawa air tawar, tropika dataran tinggi, hutan bakau (mangrove), dan hutan rawa gambut. [3] Makna dan nilai sumber daya alam tersebut meningkat terus-menerus karena hutan merupakan sumber kehidupan penting masyarakat. Tidak bisa disangkal bahwa hutan kita adalah anugerah yang luar biasa besarnya dari Tuhan Yang Maha Esa, karena ia berperan sangat penting dalam derap langkah proses pembangunan nasional, baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya maupun ekologi.

Di tahun 1980-an dan 1990-an, hutan telah menjadi faktor yang sangat penting di dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Keberadaan hutan dengan segala pemanfaatan dan pengelolaannya, telah berhasil meningkatkan devisa negara secara signifikan. Ini terlihat dari begitu banyaknya infrastruktur baru dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat di berbagai wilayah nusantara, terutama di daerah-daerah terpencil. Pembangunan ekonomi nasional di era itu juga ditandai oleh penyerapan tenaga kerja yang begitu besar, baik tenaga kerja berpendidikan tinggi, menengah maupun rendah. Pendapatan perkapita masyarakat juga tercatat meningkat secara meyakinkan. Tahun 1993, nilai ekspor hasil hutan Indonesia mencapai 16,9 % dari total ekspor non migas. Tercatat sebanyak 65 juta rakyat Indonesia menggantungkan hidup dari sumber daya hutan dan industri hasil hutan lainnya, terutama penduduk asli yang tinggal disekitar hutan.[4]

Hutan Indonesia tidak saja menjadi pusat perhatian masyarakat kita di dalam negeri, namun juga oleh masyarakat internasional. Masyarakat dunia berharap Indonesia berperan sebagai paru-paru dunia dan bisa membantu menyelamatkan kehidupan di bumi. Ini disebabkan karena langkanya hutan di banyak negara lain di dunia dan tingginya pertumbuhan pabrik dan industri terutama di negara-negara maju yang menghasilkan karbondioksika dalam jumlah yang besar.
Namun, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya tuntutan dalam pembangunan ekonomi dan lemahnya sistem pengolahan hutan oleh negara dan masyarakat, penggunaan dan pemanfaatan hutan mulai tidak terkendali. Hutan kita mulai terancam. Ketidakefektifan negara dalam mengelola sumber daya alam dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola hutan, terlihat dengan jelas dalam berbagai kasus ”pembalakan liar” (illegal logging) yang berkembang semakin menjadi-jadi. Akibatnya, negara kita yang tercinta ini dirugikan secara ekonomi dan ekologi. Menurut Wikipedia, pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari pemerintah atau otoritas setempat.
Isu illegal logging memang bukan isu baru di sektor kehutanan negara kita. Bahkan di banyak negara lain di dunia, illegal logging juga telah menjadi kekhawatiran dan keprihatinan yang mendalam karena mengancam kelestarian lingkungan hidup. Illegal logging adalah musuh besar kita, dan juga musuh besar dunia karena akibat yang ditimbulkannya berantai dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan penting yang lain. Meskipun tidak ada angka yang pasti, namun lebih separuh dari kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan negara-negara Balkan. [5]

Dalam Guinness Book of Records (GWR) edisi 2009 yang terbit bulan ini mengatakan kembali bahwa Indonesia memegang rekor sebagai deforestrasi tertinggi di dunia. Menurut State of the World's Forests 2007 (SOFO) FAO, Indonesia telah merusak dan menghancurkan hutannya seluas 1.8 juta hektar selama periode tahun 2000 hingga 2005. Bulan Juli yang lalu, Indonesia juga berada pada posisi rendah, yaitu yang ke 102 dari 149 negara tentang pengelolaan hutan di ”2008 Environmental Performance Index” yang diterbitkan oleh Universitas Yale dan Columbia.[6]

Melihat kondisi nyata sekarang ini, dengan semakin tingginya kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sangat tidak dan tidak mau bertanggung jawab, dampak buruknya terhadap kehidupan semakin terasa. Negara kita telah dirugikan milyaran rupiah setiap bulannya. Ini akibat kekayaan hutan kita ”dilarikan” ke luar negeri secara tidak sah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Moralitas oknum aparat negara, terutama oknum penegak hukum telah rusak, karena setiap kegiatan illegal logging terkait dengan uang suap, korupsi, penipuan, manipulasi dan pencurian hak-hak bangsa. Maka pada kondisi demikian, rakyat adalah pihak yang paling dirugikan dan menjadi korban.

Kenapa illegal logging menjadi isu penting untuk dibahas? Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa tahun 1985-1997 Indonesia kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun. Diperkirakan hanya sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Menurut Forest Watch Indonesia (FWI) dalam kurun waktu 50 tahun luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Data Departemen Kehutanan tahun 2006 memperlihatkan luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Di lain pihak, Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh kegiatan illegal logging (Johnston, 2004). Data lain yang dikeluarkan Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan bahwa Indonesia mengalami kerugian Rp. 83 milyar perhari akibat penebangan liar (Antara, 2004). [7] Jelas sekali terlihat bahwa illegal logging adalah musuh kita, bangsa Indonesia.
Mengapa hal tersebut terjadi dan bagaimana cara mengatasinya? Banyak faktor yang menyebabkan tumbuh dan berkembangnya illegal logging di negara kita, baik faktor-faktor yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

1. Dari tahun ke tahun, kebutuhan masyarakat dunia terhadap hasil-hasil hutan, terutama kayu, terus meningkat. Kemajuan ekonomi dan derap langkah pembangunan memerlukan produk-produk hasil hutan yang semakin besar jumlahnya. Sebagaimana kita ketahui, tidak semua negara di dunia yang memiliki hutan. Sementara itu, pasar lokal maupun pasar dunia telah gagal dalam menata pasar hasil-hasil hutan dengan baik. Kegagalan itulah yang kemudian menimbulkan illegal logging dan destructive logging oleh perusahaan-perusahaan kayu yang memiliki izin resmi dari pemerintah , yang sangat merugikan negara dan masyarakat bangsa. Oleh karena itu, untuk mengatasinya diperlukan suatu kerjasama internasional yang lebih baik dan erat antar negara di dunia untuk menciptakan pasar hasil hutan yang lebih stabil, berimbang dan saling menguntungkan. Sehingga, tidak ada lagi ruang dan tempat bagi keberadaan illegal logging.

2. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mendarah daging dan bahkan telah menjadi suatu sistim di dalam struktur birokrasi pemerintah ataupun institusi hukum dan peradilan. Hal ini juga telah memicu berkembangnya praktek-praktek illegal logging di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa oknum penegak hukum secara terstruktur ikut melindungi kegiatan-kegiatan penebangan illegal di daerah. Mereka bahkan mengawal pengiriman kayu-kayu illegal Indonesia sampai ke perbatasan negara tetangga agar berjalan aman dan lancar. Juga sudah menjadi pengetahuan umum, oknum pejabat di pusat maupun di daerah, dengan berlindung dibalik ketentuan dan peraturan hukum, mereka secara langsung maupun tidak langsung ikut menghancurkan hutan dan menjadikan hutan Indonesia sebagai sumber kekayaan pribadi. Padahal, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan langkah-langkah : a. Melakukan rotasi penempatan petugas penegak hukum di daerah-daerah yang memiliki kekayaan hutan yang luas; b. Meningkatkan pengawasan disiplin terhadap petugas hukum; c. Sanksi yang lebih berat terhadap oknum petugas yang melakukan pelanggaran.

3. Hukuman terhadap para pelaku illegal logging belum terlaksana sebagaimana mestinya dan belum memenuhi harapan masyarakat. Walaupun sudah terlaksana, namun seringkali tidak seimbang dibandingkan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan. Singkat kata, hukuman selama ini sama sekali tidak membuat efek jera terhadap pelaku illegal logging. Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan jelas mengatur hukuman para pelanggar tindak pidana kehutanan, termasuk illegal logging. Disamping itu, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada sering tidak jelas, atau ditafsirkan secara keliru sehingga para pelaku illegal logging dapat lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah : a. Menghukum pelaku illegal logging lebih berat; b. Melakukan upaya membuat malu pelaku illegal logging dengan menempelkan berita dan foto mereka di tempat-tempat umum dan kantor-kantor pemerintah.

4. Koordinasi antar lembaga pemerintah terkait, khususnya penegak hukum selama ini kurang berjalan dengan baik. Hal ini ditambah lagi dengan kurangnya integritas dan transparansi antar aparat hukum seperti Polisi, Jaksa, Tentara dan hakim. Disini banyak terjadi kompromi-kompromi di balik layar dalam proses penegakan hukum. Apabila kaji lebih jauh, sebenarnya Departemen Kehutanan memainkan peranan sentral dalam mempertanggung-jawabkan illegal logging. Namun demikian Departemen Kehutanan hingga saat ini belum menunjukkan tanggung jawab sebagaimana diharapkan masyarakat. Anehnya lagi, Menteri Kehutanan mengatakan bahwa apa yang bisa dilakukan Departemen Kehutanan hanyalah sebatas kewenangannya, yaitu bila ada kasus illegal logging maka Departemen Kehutanan akan melakukan penyidikan. Hasil penyidikan itu selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian.[8] Padahal Departemen Kehutanan mestinya melakukan hal yang lebih dari itu, tidak hanya menyerahkan kepada kepolisian tetapi juga sebagai koordinator dalam artian yang luas. Guna mengatasinya, diperlukan : a. Menyelenggarakan pertemuan rutin pejabat pemerintah di pusat dan daerah untuk membahas masalah illegal logging; b. Mengadakan kerjasama antar daerah yang berpotensi terjadinya illegal logging.

5. Pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya illegal logging selama ini masih sangat rendah. Apalagi bila dikaitkan dengan kepentingan kehidupan mereka yang sebagian tergantung pada hasil-hasil hutan. Mereka beranggapan bahwa hutan adalah sumber kehidupan mereka secara turun temurun. Oleh karena itu mereka merasa boleh dan berhak untuk menebang hutan dan menjualnya secara bebas. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang lebih baik lagi kepada masyarakat untuk menjelaskan bahaya illegal logging. Pemerintah juga harus memikirkan dan mencari jalan keluar yang tepat agar penduduk yang selama ini secara tradisional menggantungkan hidup mereka dari penebangan bebas dan liar di hutan, tidak menekuni pekerjaan itu lagi. Untuk itu carikan mereka lapangan pekerjaan yang lain dan layak dengan mengedepankan prinsip keseimbangan alam.

Hutan adalah kekayaan alam yang telah memberi kehidupan yang baik dan layak bagi bangsa Indonesia. Hutan Indonesia juga menjadi tumpuan harapan bangsa-bangsa lain di dunia, terutama negara-negara tetangga karena selama ini mereka telah menerima impor oksigen dari Indonesia secara gratis. Kita juga tidak berkeinginan untuk ”mengekspor” asap ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sebagaimana beberapa kali terjadi akibat ulah dan kelalaian kita sendiri. Karena hutan menyangkut hidup manusia, bangsa Indonesia dan masyarakat dunia, maka mari kita perangi illegal logging sampai ke akar-akarnya. Mari kita pelihara, lestarikan dan lindungi hutan kita dari segala bentuk kerusakan, bahaya dan bencana, mulai dari sekarang untuk kepentingan masa datang. ***


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Pamulardi, Bambang. (1996) Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,.

Website

Khairunnisa. (2005, Februari). ”Kaban: Posisi Departemen Kehutanan Lemah untuk Berantas Illegal Logging”. 31 Oktober 2008. Tempo Interaktif. <http://www.tempo.co.id/hg/ekbis/2005/02/20/brk,20050220-01,id.html>.

Manulang. (2007, Januari). “Upaya Peningkatan Penanggulangan Illegal Logging di Wilayah Hukum Polda Riau”. 28 Oktober 2008. SELAPA POLRI Sekolah Lanjtan Perwira. .

Maryudi, Ahmad. (2008, Juni). ”The Politics of Deforestation.” 28 Oktober 2008. The Jakarta Post. <http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/06/the-politics-deforestation.html>.

Wikipedia (2008, Mei). ”Pembalakan Liar”. 28 Oktober 2008. Wikipedia Bahasa Indonesia. <http://id.wikipedia.org/wiki/Penebangan_liar>.

[1] Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Angkatan 2006.
[2] Nomor Pokok Mahasiswa.
[3] Manulang. (2007, Januari). “Upaya Peningkatan Penanggulangan Illegal Logging di Wilayah Hukum Polda Riau”. 28 Oktober 2008. SELAPA POLRI Sekolah Lanjtan Perwira. .
[4] Ibid.
[5] Wikipedia. (2008, Mei). ”Pembalakan Liar”. 28 Oktober 2008. Wikipedia Bahasa Indonesia. <http://id.wikipedia.org/wiki/Penebangan_liar>.
[6] Maryudi, Ahmad. (2008, Juni). ”The Politics of Deforestation.”. 28 Oktober 2008. The Jakarta Post. <http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/06/the-politics-deforestation.html>.
[7] Wikipedia. Op cit.
[8] Khairunnisa. (2005, Februari). ”Kaban: Posisi Departemen Kehutanan Lemah untuk Berantas Illegal Logging”. 31 Oktober 2008. Tempo Interaktif. <http://www.tempo.co.id/hg/ekbis/2005/02/20/brk,20050220-01,id.html>.

Jumat, 15 Agustus 2008

Koruptor dan Hukuman Mati

Thursday, 07 August 2008

ISTILAH korupsi sudah tidak asing lagi di telinga kita.Koran, majalah,TV dan radio menyajikan berita mengenai itu setiap hari.

Dari yang paling kecil seperti pungutan liar di jalanan hingga berskala besar yang secara signifikan menyangkut uang negara.Termasuk pelaku yang ”berhalo-halo”melalui telepon,tak tahu mereka disadap KPK.Karena itu kita semakin yakin bahwa korupsi ada di manamana, termasuk mungkin di sebelah rumah Anda yang terjadi tahun lalu,bulan lalu,atau baru tadi malam.Siapa tahu?
Karena korupsi banyak pihak dirugikan, material maupun moral.Yang dimaksud dengan kerugian material adalah hilangnya sumber-sumber keuangan negara atau publik oleh ulah oknum koruptor,yang seharusnya uang itu dinikmati rakyat bagi kesejahteraan hidup bangsa.Adapun kerugian moral adalah pihak-pihak yang sebenarnya belum tentu bersalah tapi sudah harus menanggung ”hukuman” sosial begitu berat dari masyarakat lingkungan, lembaga, dan anggota keluarga. Kalau memang mereka benar pelaku, ya sudah sepantasnya mereka menerima ”imbalannya”.
Korupsi sangat meresahkan bangsa dan sangat mengganggu perekonomian negara,bahkan politik dan keamanan. Konon sekitar 30% anggaran negara lenyap dikorup oknum- oknum negara. Nama baik Indonesia pun tercemar di dunia internasional.
Dalam melakukan korupsi,pelaku begitu canggih.Mereka berkomunikasi lewat alat komunikasi dengan sandi-sandi. Coba kita perhatikan kasus empat anggota DPR yang menerima uang suap sebanyak Rp25juta terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,Kepulauan Riau.Salah satu anggota DPR tersebut menyampaikan informasi lewat SMS kepada teman anggota DPR yang lain bahwa uang senilai Rp25juta sudah dikirim ke kantong anggota DPR.Dalam SMS, oknum itu menggunakan istilah ’25 buah baju’ (SINDO,22/07/08).
Dalam proses pengadilan Indonesia,pelaku korupsi tidak pernah divonis dengan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup sebagaimana syarat materiil dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) maupun Undang- Undang TindakPidanaKorupsi(UU Tipikor).Kenyataanyang terjadi, mereka dihukum tak lebih dari 10 tahun penjara. Padahal, semua sudah sepakat bahwa perbuatan korupsi tersebut tergolong tindak pidana luar biasa (extra-ordinary crime) yang seharusnya diganjar sanksi luar biasa juga.
Saya rasa hukuman 20 tahun juga masih belum cukup. Hukuman mati lebih layak untuk dijatuhkan kepada para koruptor kelas kakap yang sangat merugikan bangsa ini.Ide hukuman mati untuk koruptor jangan hanya menjadi wacana, tetapi hendaknya segera dilaksanakan. Eksekusi mati sudah dilaksanakan terhadap para pelaku pelanggar narkoba, kenapa tidak terhadap koruptor? Jika ditimbang-timbang dengan hati nurani,koruptor dan pelaku pelanggaran narkoba sama-sama merugikan generasi muda dan masa depan bangsa. Sama-sama berdampak panjang. Karena itu, yang diperlukan sekarang adalah keberanian para penegak hukum untuk mempertimbangkan dan memutuskan dengan tepat hukum mati bagi koruptor kakap.

(*) Vita Alwina Daravonsky Busyra Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia