Jumat, 15 Agustus 2008

Koruptor dan Hukuman Mati

Thursday, 07 August 2008

ISTILAH korupsi sudah tidak asing lagi di telinga kita.Koran, majalah,TV dan radio menyajikan berita mengenai itu setiap hari.

Dari yang paling kecil seperti pungutan liar di jalanan hingga berskala besar yang secara signifikan menyangkut uang negara.Termasuk pelaku yang ”berhalo-halo”melalui telepon,tak tahu mereka disadap KPK.Karena itu kita semakin yakin bahwa korupsi ada di manamana, termasuk mungkin di sebelah rumah Anda yang terjadi tahun lalu,bulan lalu,atau baru tadi malam.Siapa tahu?
Karena korupsi banyak pihak dirugikan, material maupun moral.Yang dimaksud dengan kerugian material adalah hilangnya sumber-sumber keuangan negara atau publik oleh ulah oknum koruptor,yang seharusnya uang itu dinikmati rakyat bagi kesejahteraan hidup bangsa.Adapun kerugian moral adalah pihak-pihak yang sebenarnya belum tentu bersalah tapi sudah harus menanggung ”hukuman” sosial begitu berat dari masyarakat lingkungan, lembaga, dan anggota keluarga. Kalau memang mereka benar pelaku, ya sudah sepantasnya mereka menerima ”imbalannya”.
Korupsi sangat meresahkan bangsa dan sangat mengganggu perekonomian negara,bahkan politik dan keamanan. Konon sekitar 30% anggaran negara lenyap dikorup oknum- oknum negara. Nama baik Indonesia pun tercemar di dunia internasional.
Dalam melakukan korupsi,pelaku begitu canggih.Mereka berkomunikasi lewat alat komunikasi dengan sandi-sandi. Coba kita perhatikan kasus empat anggota DPR yang menerima uang suap sebanyak Rp25juta terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,Kepulauan Riau.Salah satu anggota DPR tersebut menyampaikan informasi lewat SMS kepada teman anggota DPR yang lain bahwa uang senilai Rp25juta sudah dikirim ke kantong anggota DPR.Dalam SMS, oknum itu menggunakan istilah ’25 buah baju’ (SINDO,22/07/08).
Dalam proses pengadilan Indonesia,pelaku korupsi tidak pernah divonis dengan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup sebagaimana syarat materiil dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) maupun Undang- Undang TindakPidanaKorupsi(UU Tipikor).Kenyataanyang terjadi, mereka dihukum tak lebih dari 10 tahun penjara. Padahal, semua sudah sepakat bahwa perbuatan korupsi tersebut tergolong tindak pidana luar biasa (extra-ordinary crime) yang seharusnya diganjar sanksi luar biasa juga.
Saya rasa hukuman 20 tahun juga masih belum cukup. Hukuman mati lebih layak untuk dijatuhkan kepada para koruptor kelas kakap yang sangat merugikan bangsa ini.Ide hukuman mati untuk koruptor jangan hanya menjadi wacana, tetapi hendaknya segera dilaksanakan. Eksekusi mati sudah dilaksanakan terhadap para pelaku pelanggar narkoba, kenapa tidak terhadap koruptor? Jika ditimbang-timbang dengan hati nurani,koruptor dan pelaku pelanggaran narkoba sama-sama merugikan generasi muda dan masa depan bangsa. Sama-sama berdampak panjang. Karena itu, yang diperlukan sekarang adalah keberanian para penegak hukum untuk mempertimbangkan dan memutuskan dengan tepat hukum mati bagi koruptor kakap.

(*) Vita Alwina Daravonsky Busyra Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Tidak ada komentar: