Pemerintah menaikkan tarif tol di seluruh jalan tol di Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Kenaikan tarif tol tersebut mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat yang umumnya tak setuju dan menolak. Penolakan didasarkan pada pertimbangan ekonomi riil masyarakat, kenaikan tarif tol yang dinilai terlalu mahal dan kondisi sekarang pelayanan jasa jalan tol.
Misal, penerapan tarif Rp.6000 untuk jarak jauh maupun dekat untuk tarif Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), membuat masyarakat pengguna jalan tol terkaget-kaget. Umumnya mereka tidak mengetahui kebijakan baru tersebut. Ini artinya apa? Sosialisasi kurang ! Kenyataan ini kemudian mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) turun tangan dan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi berwenang.
Di Indonesia terdapat 13 ruas jalan tol, yaitu tol Jagorawi (50 km), tol Jakarta-Tangerang (33 km), tol Dalam Kota Jakarta (55,60 km), tol Padalarang-Cileunyi (64,40 km), tol Cipularang (58,50 km), tol Semarang (24,75 km), tol Surabaya-Gempol (37,00 km), tol Palimanan-Plumbon-Kanci (26,30 km), tol Belmera (42,70 km), tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km), tol Tangerang-Merak (73,00 km), tol Surabaya-Gresik (20,70 km), dan tol Ujung Pandang (6,05 km).
Pembangunan jalan tol sebetulnya dimaksudkan untuk membantu meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat dimana mobilitas orang dan barang dapat dilakukan lebih cepat, mudah dan efisien. Namun, jika kita amati kondisi jalan tol Jakarta dan sekitarnya, serta beberapa jalan tol lain di Indonesia, ada beberapa hal yang penting kita catat.
Pertama, di hari-hari kerja, khususnya lagi pada jam-jam masyarakat pergi dan pulang dari tempat kerja, jalan tol yang semestinya menjadi jalur lancar bebas hambatan justru terjadi kemacetan yang amat sangat dibandingkan dengan jalur jalan biasa atau jalur lambat. Hal ini terlihat jelas di hampir semua ruas jalan dalam kota Jakarta dan jalan tol Jakarta-Bogor.
Kedua, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol sering terganggu karena penduduk maupun binatang masuk dan berkeliaran di dalam jalan tol. Ini menyebabkan keamanan pengendara di ruas jalan terancam. Penduduk dan binatang tidak saja berada di pinggir-pinggir jalan tol, mereka bahkan melintas jalan dan berjualan.
Ketiga, dalam hal kendaraan pengguna jalan tol mogok di tengah jalan, mereka sering menjadi korban kendaraan penarik atau mobil derek . Mereka menjadi sasaran korban pemerasan karena tarif derek yang tidak logis. Pengelola tol sering pula tidak berdaya mengatasi ulah mobil-mobil derek “liar” tersebut.
Mengingat kondisi dan pelayanan jasa jalan tol masih jauh dari yang diharapkan maka sangatlah pantas kenaikan tarif jalan tol ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemampuan umum masyarakat.
Pernyataan Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum bahwa tarif baru JORR merupakan konsekuensi dari perubahan sistem dan bahwa jalan tol diprioritaskan untuk lalu lintas jarak jauh, tidak sesuai dengan jalur berpikir, kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hampir setiap jengkal ruas jalan Jakarta ditandai macet berat, lalu masyarakat mengatasinya dengan menggunakan tol meski jaraknya pendek. Andai kenaikan tarif tol tidak bisa dihindari, mestinya kenaikan tarif tersebut jangan membebani masyarakat seperti sekarang dan diikuti oleh pelayanan yang lebih baik.
Sebagai perbandingan, penetapan tarif jalan tol di negara-negara Eropa didasari oleh dan disesuaikan dengan ekonomi masyarakat. Kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan yang jelas dan sosialisasi yang luas. Berbeda nyatanya di negeri kita tercinta ini. Dalam kenaikan tarif jalan tol kali ini pengelola tidak melakukan sosialisasi sehingga masyarakat “shock”. Tidak saja itu, pengelola juga sempat salah hitung dalam menetapkan kenaikan tarif tol. ***
Misal, penerapan tarif Rp.6000 untuk jarak jauh maupun dekat untuk tarif Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), membuat masyarakat pengguna jalan tol terkaget-kaget. Umumnya mereka tidak mengetahui kebijakan baru tersebut. Ini artinya apa? Sosialisasi kurang ! Kenyataan ini kemudian mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) turun tangan dan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi berwenang.
Di Indonesia terdapat 13 ruas jalan tol, yaitu tol Jagorawi (50 km), tol Jakarta-Tangerang (33 km), tol Dalam Kota Jakarta (55,60 km), tol Padalarang-Cileunyi (64,40 km), tol Cipularang (58,50 km), tol Semarang (24,75 km), tol Surabaya-Gempol (37,00 km), tol Palimanan-Plumbon-Kanci (26,30 km), tol Belmera (42,70 km), tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km), tol Tangerang-Merak (73,00 km), tol Surabaya-Gresik (20,70 km), dan tol Ujung Pandang (6,05 km).
Pembangunan jalan tol sebetulnya dimaksudkan untuk membantu meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat dimana mobilitas orang dan barang dapat dilakukan lebih cepat, mudah dan efisien. Namun, jika kita amati kondisi jalan tol Jakarta dan sekitarnya, serta beberapa jalan tol lain di Indonesia, ada beberapa hal yang penting kita catat.
Pertama, di hari-hari kerja, khususnya lagi pada jam-jam masyarakat pergi dan pulang dari tempat kerja, jalan tol yang semestinya menjadi jalur lancar bebas hambatan justru terjadi kemacetan yang amat sangat dibandingkan dengan jalur jalan biasa atau jalur lambat. Hal ini terlihat jelas di hampir semua ruas jalan dalam kota Jakarta dan jalan tol Jakarta-Bogor.
Kedua, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol sering terganggu karena penduduk maupun binatang masuk dan berkeliaran di dalam jalan tol. Ini menyebabkan keamanan pengendara di ruas jalan terancam. Penduduk dan binatang tidak saja berada di pinggir-pinggir jalan tol, mereka bahkan melintas jalan dan berjualan.
Ketiga, dalam hal kendaraan pengguna jalan tol mogok di tengah jalan, mereka sering menjadi korban kendaraan penarik atau mobil derek . Mereka menjadi sasaran korban pemerasan karena tarif derek yang tidak logis. Pengelola tol sering pula tidak berdaya mengatasi ulah mobil-mobil derek “liar” tersebut.
Mengingat kondisi dan pelayanan jasa jalan tol masih jauh dari yang diharapkan maka sangatlah pantas kenaikan tarif jalan tol ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemampuan umum masyarakat.
Pernyataan Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum bahwa tarif baru JORR merupakan konsekuensi dari perubahan sistem dan bahwa jalan tol diprioritaskan untuk lalu lintas jarak jauh, tidak sesuai dengan jalur berpikir, kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hampir setiap jengkal ruas jalan Jakarta ditandai macet berat, lalu masyarakat mengatasinya dengan menggunakan tol meski jaraknya pendek. Andai kenaikan tarif tol tidak bisa dihindari, mestinya kenaikan tarif tersebut jangan membebani masyarakat seperti sekarang dan diikuti oleh pelayanan yang lebih baik.
Sebagai perbandingan, penetapan tarif jalan tol di negara-negara Eropa didasari oleh dan disesuaikan dengan ekonomi masyarakat. Kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan yang jelas dan sosialisasi yang luas. Berbeda nyatanya di negeri kita tercinta ini. Dalam kenaikan tarif jalan tol kali ini pengelola tidak melakukan sosialisasi sehingga masyarakat “shock”. Tidak saja itu, pengelola juga sempat salah hitung dalam menetapkan kenaikan tarif tol. ***
Oleh Vita Alwina Daravonsky Busyra
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia


Tidak ada komentar:
Posting Komentar